KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efektif dan efisien sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan
pengawaaan secara fungsional oleh Inspektorat
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapka-n Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatsn (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427oli
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbcndaharaan Negara (L€mbaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t€ntang
Pemerintahan Daerah (l€mbaran Negs-ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Lembara! Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambatran
l.€mbaran Nega-ra Republik lndonesia Nomor 56791
- BAE} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
- NOMOR 12 TAHUN 2016
- 18
|