TATACARAPEMUNGUTANRETRIBUSIPELAYANANKESEHATANBAGI PENDUDUK DI LUAR KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DI LUAR KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya Penduduk Luar
Kabupaten Luwutimur yang berobat di Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Wilayah- Kabupaten
Luwu Timur, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk di Luar
Kabupaten Luwu Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
S"p"ti tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
e.try^.t* Keseiatan Bagi Penduduk Di Luar Kabupaten
Luwu Timur;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembeitukan iabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
frf"rn":" Utara di Piovinsi Suiawesi Selatan (kmbaran
;i;;; Republik Indonesia Tahun 2o03 Nomor 27'
i"iiu"rr"" Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427o11'
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang
p..t,.i' Kedokteran (kmbaran Negara Repubiik Indonesia
ianun ZOO+ Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 443i);
Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2O04 tentang Sistem
i.-i.r"-" Sosia'i Nasional (kmbaran Negara Republik
i.raor."l, Tahun 20O4 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak
o ""."frar. Reiibusi D aerah (Lembaran
-
N e gara Republik
Irlao"."i" Tahun 20O9 Nomor 130' Tambahan Lembaran
N.g"." Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
feseha'tan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambaf,an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB iV
PERAWATAN RAWAT INAP
BAB V
TEMPAT PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
- NOMOR 11 TAHUN 2016
- 7
|