PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PEI.{KSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Taiun 2011 Tentaf.g Desa, pedu menetapkan Peraturitn
Bupati tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala
Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan
Tugas Dan Fungsi Bada,n Permusyawarata,n Desa Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
- 1.
.)
3
4.
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
Undang-Undarg Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembarar Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Iambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah heberapa kali terakhir dengan Undang
Undarg Nomor 9 Talun 2015 (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Taflbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembarar Negara
Republik lndonesia Nomor 4578):
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pela-ksalaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ll-embaran Daerai Kabupaten Luwu Timur'i'ahun 2Oi4
Nomor 13);
8. Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomol 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keualgan Daerah
Kabupaten Luwu Timur {Lembaran Daerair Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahar Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
9. Peratura,n Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20 14 Nomor 1 1);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASII-AN TETAP DAN TUNJANGAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
- NOMOR 10 TATIUN 2015
- 9
|