KRITERIA PEMBERTAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA PEMBERTAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksaaakan ketentuan Pasal 39 ayat
(8) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaao Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2OiI, perlu menetapkan Peraturar Bupati
tentang Kriteria Pemberiar Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerai Kabupaten Luwu Timur;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur Dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27 Tambahan Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lemba-ran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaiarl
lrmtraran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Irmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
Undarg-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keualgan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(LembaEn Nega-ra Republik Indonesia Tahun 201 1
Nomor 82, Tambaian kmbaran Negam Republik
lndonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Apa-ratur Sipi.l Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahar Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6, 't
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaian Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tetai diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Talun tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undarg Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintaian Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tanbahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679)l
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang
Cuti Pegawai Negeri (Irmbaran Nega-ra Republik
Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmba-ran
Nega,ra Republik lndonesia Taliun 2OO5 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l,embaJan Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambalan
L€mbaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telal diubah beberapa kali teralhir
denga-n Peraturai Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 3 1O);
12. Pefaturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Talun 2010
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Nega-ra dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 201 I
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan R€formasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2O11
tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja
Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahar kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Taiun 2014
tentang Perubaian Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaa.n
Keuangan Daerah (Lembarai Daerah Kabupatcn Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan kmba-ran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor Eg
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentarg Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
1l);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III
PEMBERIAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN
TUNJANGAN KINERJA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
- NOMOR 6 TAHUN 2016
- 12
|