PEDOMAN VERlf!KASl DOKUMEN PENCAJRAN DANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN VERIFIKASI DOKUMEN PENCAIRAN DANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka proses verifikasi dokumen pencairan
dana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan aturan yang
menjadi pedoman verifikasi dokumen;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun
2014 ten tang Pedoman Verifikasi Dokumen Pencairan
Dana di Lingkungan Pemerin tah Dae rah sud ah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini dan
tuntunan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga
perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Verifikasi Dokurnen Pencairan
Dana di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- !. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Rep1Jb!ik Indonesia NomQr 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang
Pengelolaan Vang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nemer 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keernpat l\l!ls
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Repub!ik !nclonesi!I. T!lhun 20!6 Nemer 547);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentangPembentukan Prociuk Hukurn Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 11).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KELENGKAPAN DOKUMEN PENCAIRAN DANA PADA SKPD
BAB III
VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN PENCAIRAN DANA
PADA PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SATUAN KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB!V
KELENGKAPAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PENCAIRAN DANA
OLEH SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH YANG TELAH
DlVERIFIKASI OLEH PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BABY
SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SURAT PERJNTAH PENCAIRAN DANA
BABVI
PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VII
PENGHARGAAN
BAB VIII
SANKS!
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
- NOMOR 48 TAHUN 2017
- 48
|