TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan perubahan nilai pasar atas sewa perumahan di Kota Tegal dan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, perlu mengubah besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 22 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 16 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota Tegal ini meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2014 Nomor 24) yang diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
- 5 hlm
|