pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, BD.2018/No.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- a. bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan
peringatan pertama dan peringatan kedua melalui
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ
tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan
Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang
Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang
menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, maka ketentuan mengenai Retribusi Izin
Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Peerintah
tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau
kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 224) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 351);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 481);
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
- 4 halaman
|