Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2017

PEMBINAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/ KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBINAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Pemerintahan daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 5. Penyelenggaraan perlindungan Masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat. 6. Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penaganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan Ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 7. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahandan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 8. Anggota Satlinmas adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat. 9. Kecamatan adalah wilayah kerja Ca.mat sebagai Perangkat daerah Kabupaten. 10. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wil�yah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kew�nangan pemerintahan dari Bupati / Walikota untuk menangaru s�bagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemenntahan. 11. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja kecamatan. 12. Kepala Kelurahan adalah pemimpin dan Koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kelurahan. 13. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Kepala Desa/Desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 15. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan Mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang dipakai dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 16. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 1 7. Satuan Pelaksanaan adalah yang bertugas melaksanakan tugas pokok dan fung.si perli.ndungan masyarakat sesuai dengan bidang penanganan masmg-masmg 18. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 19. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. 20. Penyelenggaraan penangulangan bencana adalah serangkaian upaya meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 21. Penanganan pengungsi adalah suatu upaya dan kegiatan yang ditunjukkan kepada pengungsi sebagai akibat bencana perang, bencana alam, bencana akibat ulah manusia, maupun akibat konflik sosial, yang meliputi langkah• langkah penyelamatan/ perlindungan evakuasi, pemberian bantuan darurat, rehabilitasi mental, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi sarana dan prasarana fisik, rekonsiliasi, pengembalian/pemulangan, pemberdayaan dan pemindahan/relokasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Pemerintah Daerah, Kecamatan serta Desa/Kelurahan untuk melakukan pembinaan Satlinmas Desa/Kelurahan di Daerah. Pasal 3 Peraturan Bupati ini bertujuan agar pembinaan Satlinmas Desa/Kelurahan di Kabupaten Luwu Timur dapat terorganisir dan berjalan secara efektif dan efisien. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup pembinaan satlinmas desa/ kelurahan meliputi: a. pengorganisasian satlinmas desa/ kelurahan; b. tugas, hak dan kewajiban satlirunas desa/keluarahan; c. pemberdayaan; d. pelaporan; dan e. pembiayaan. BAB IV PENGORGANISASIAN Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 5 ( 1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Desa dan Kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah. (2) Perekrutan anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. warga Negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah, dan maksimal 60 (enam puluh) tahun; e. jenjang Pendidikan Minimal tamat SLTP dan/atau sederajat; f. sehat Jasmani dan Rohani; g. bertempat tinggal di wilayah Desa/ Kelurahan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan h. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat. Bagian Kedua Perekrutan Pasal 6 (1) Kepala Desa /Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan. (2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 7 Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati. Bagian Ketiga Pelantikan Pasal 8 (1) Kepala Satlinmas Desa/Kelurahan dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah. (2) Anggota Satlinmas Desa/Kelurahan dilantik oleh Kepala Satlinmas Desa/Kelurahan atas nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur. (3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) clisertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas. (4) Sumpah Janji Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercanturn dalam Lampiran I yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Keernpat Masa Keanggotaan Pasal 9 (1) Masa keanggotaan Satlinrnas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan. (2) Anggota Satlinrnas cliberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. rnengundurkan diri atas perrnintaan sendiri; c. pindah dornisili; d. tidak lagi mernenuhi persyaratan kesehatan e. rnelakukan perbuatan tercela; atau f. rnelakukan tindak pidana yang telah rnernperoleh kekuatan hukurn tetap. BABV TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Tugas Pasal 10 Satlirunas rnernpunyai tugas: a. rnernbantu dalam penanggulangan bencana; b. rnernbantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban rnasyarakat; c. rnembantu dalam kegiatan sosial kernayarakatan; d. rnernbantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan e. rnernbantu upaya pertahanan Negara. Pasal 11 (1) Satlinmas sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 10 terdiri dari : a. kepala satuan; b. kepala satuan tugas; c. kornandan regu; dan d. anggota. (2) Satlinrnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah. (3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 12 (1) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah. (2) Kepala Satuan Tugas sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 11 (1) huruf b, ditunjuk oleh Kepala Satuan. (3) Kornandan Regu sebagaimana clirnaksud dalarn Pasal 11 (1) huruf c, ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas. (4) An��ta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang. Pasal 13 Kepala Satuan Togas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 (lima) regu yang terdiri dari: a. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini; b. regu pengamanan; c. regu pertolongan pertama pada korban dan kebakaran; d. regu penyelamatan dan evakuasi; dan e. regu dapur umum. Pasal 14 Jumlah Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Desa/Kelurahan. Pasal 15 Regu Kesiapsiagaan dan kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban Masyarakat; b. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat; c. menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketentraman dan Ketertiban Masyarakat; d. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Pasal 16 Regu pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketentrarnan dan ketertiban masyarakat; b. meminimalisir dan/ atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan kearnanan, ketentraman, dan ketertiban rnasyarakat; c. melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan kearnanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat; d. melakukan pendataan dan rnelaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentrarnan, dan ketertiban masyarakat; dan e. rnelakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umurn yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pasal 17 Regu Pertolongan Pertama pada korban dan kebakaran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 13 huruf c, mernpunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat; b. memberikan pertolongan pertama pada korban kebakaran; c. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat; dan d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan kearnanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pasal 18 Regu Penyelamatan dan Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, mempunyai tugas sebagai berikut : a. melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat; b. memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentrarnan, dan ketertiban masyarakat; c. melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat menujun lokasi aman bencana; dan d. melakukan rehabilitasi, relokasi.rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umumyang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Pasal 19 Regu Dapur Umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, mempunyai tugas sebagai berikut a. mendirikan tenda darurat/ ternpat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; b. membuat dan/ atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, dan c. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan kearnanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pasal 20 Anggota Satlinmas mempunyai hak : a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan; b. mendapatkan Kartu tanda anggota Satlinmas; c. mendapatkan fasilitas, saran.a dan prasarana penunjang tugas operasional; d. mendapatkan biaya oprasional dalam menunjang pelaksanaan tugas; e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas; f. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati, 20 (dua puluh tahun) dari Guberriur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan g. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas. Pasal 21 ( 1) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a adalah Pendidikan dan Pelatihan bidang Ketentraman dan Ketertiban umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan bencana oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. (2) Kartu Tanda anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah. (3) Fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c disediakan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan. (4) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f difasilitasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati. Pasal 22 Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban: a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b. mentaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas; c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; d. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat; dan e. mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Linmas Desa/Kelurahan bagi anggota Satlinmas Desa/Kelurahan. BAB VI PEMBERDAYAAN Pasal 23 (1) Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas. (2) Pemberdayaan dilakukan melalui kegiatan : a. pendidikan dan pelatihan; b. peningkatan peran serta dan prakarsa; c. peningkatan kesiapsiagaan; d. penanganan tanggap darurat; e. pengendalian dan operasi; dan f. pembekalan. Pasal 24 Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap Desa/ Kelurahan. Pasal 25 (1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Lapangan Satlinmas. (2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilengkapi dengan: a. Atribut b. perlengkapan; dan c. peralatan operasional. BAB VII PELAPORAN Pasal 26 (1) Kepala Satlinmas Desa/Kelurahan menyampaikan . _laporan ha�il pelaksanaan tugas Satlinmas Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran dan ditembuskan kepada Camat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap bulan pada minggu pertama. (3) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyampaikan laporan penyelenggaran perlindungan masyarakat kepada Bupati secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 27 Pembiayaan atau pendanaan untuk penyelenggaraan Satlinmas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 28 ( 1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya diberikan biaya operasional setiap bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Ketentuan mengenai Standar besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB IX KErENTUAN LAIN-LAIN Pasal 29 Anggota Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, harus segera menyesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini mulai berlaku. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBINAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/ KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan