Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL RODA EMPAT DAN RODA DUA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB! KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Camat adalah unsur perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati di kecamatan. 5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur. 6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Timur. 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengarur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Luwu Timur. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. .. 14. Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Pernerintah Desa, yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pernerintah Desa dirnana peruntukan dan pengelolaannya ditentukan oleh Pernerintah Daerah dalarn rangka percepatan pernbangunan Desa dan pernberdayaan masyarakat. 15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersarna Kepala Desa. 16. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalarn rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 17. Profil Desa adalah garnbaran rnenyeluruh tentang karakter desa yang rneliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alarn, surnber daya rnanusia, kelernbagaan, prasarana dan sarana serta perkernbangan kemajuan clan perrnasalahan yang dihadapi desa. 18. Adrninistrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan inforrnasi rncngcnai pcnyclcnggaraan pcmcrintahan dcsa. 19. Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan yang selanjutnya disebut P2MP adalah Dana hibah oleh Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur kepada Pernerintah Desa untuk digulirkan kepada rnasyarakat sebagai dana Program Pernberdayaan Masyarakat Perdesaan 20. Pajak Bumi dan Bangunan selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan. BAB II ASAS Pasal 2 ( 1) Bantuan Keuangan Khusus dikelola berdasarkan asas : a. transparan; b. akuntabel; c. tertib; dan d. disiplin anggaran. (2) Transparan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a, adalah bahwa dalarn pengelolaan Bantuan Keuangan, masyarakat dapat rnengakses informasi seluas-luasnya. (3) Akuntabel sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b, adalah bahwa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. (4) Tcrtib scbagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah bahwa dalarn pengelolaan Bantuan Keuangan harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna. (5) Disiplin anggaran sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf d, adalah bahwa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan di dukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PRINSIP Pasal3 Bantuan Keuangan dikelola dengan prinsip: a. hemat; b. terarah dan terkendali; dan c. dapat dipertanggungjawabkan secara adrninistrasi, teknis dan hukum. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Barituan Kc::uangan untuk pengadaan Ktndaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa; b. memberikan dasar hukum dan pedoman Pemerintah Desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pernerintah Desa, dan c. memberikan pedoman kepada Pemerintah Desa dalam pengadaan dan pemanfaatan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan. Pasal 5 Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pertanggunjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa; dan b. mewujudkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. BABY SASARAN Pasal 6 Sasaran Bantuan Keuangan khusus kepada Pemerintah desa untuk: a. pengadaan kendaraan operasional Roda Empat diperuntukkan kepada Pemerintah desa sebagai kendaraan operasional Kepala Desa; dan b. pengadaan kendaraan Operasional Roda Dua diperuntukkan kepada Pemerintah Desa sebagai kendaraan operasional Kepala Dusun. BAB VI KRITERIA Pasal 7 (1) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasiunal Ruda Empal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 huruf a, berdasarkan pada kriteria yang telah ditentukan. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. pengelolaan keuangan dan aset desa yang akuntabel secara tertib dan teratui , b. pengisian profil, penyelenggaraan administrasi desa dan perencanaan desa; c. pengelolaan P2MP yang optimal; d. kebersihan desa; dan e, realisasi PBB. (3) Desa yang mendapatkan bantuan keuangan khusus adalah desa pada masing-masmg kecamatan yang memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kntena sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bobot nilai masing• masing kriteria sebagai berikut: a. pengelolaan Keuangan dan Aset Desa secara tertib dan teratur, dengan bobot nilai 35% (tiga puluh lima persen}; b. pengisian Profil Desa, Penyeleuggaraan Adruinistrasi Desa, dan Perencanaan Desa dengan bobot nilai 30% (tiga puluh persen); c. pengelolaan P2MP. dengan bobot nilai 15% (lima belas persen); d. kcbcrsihan Dcsa, dcngan bobot nilai 10% (scpuluh pcrscn); dan e. realisasi PBB, dengan bobot nilai 10% (sepuluh persen). Pasal 8 Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa secara tertib dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah: a. terlaksananya proses adrninistrasi keuangan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan b. pengelolaan aset desa yang baik berdasarkan ketentuan perundang• undangan. Pasal 9 Pengisian Profil, Penyelenggaraan administrasi desa dan perencanaan desa sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 7 ayat (2) huruf b adalah: a. tersedia dan terlapomya profil desa kepada DPMD dan Kementerian Desa berdasarkan website Kementerian Desa secara berkala dan lerupdale; dan b. terkelolanya secara baik dan terinci administrasi desa dan perencanaan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pengelolaan P2MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c adalah bcrgulimya dana P2MP secara baik di Dcsa yang ditandai dcngan berlrurangnya jumlah dana tunggakan P2MP. Pasal 11 Kebersihan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d adalah terciplanya lingkungan dc:sa yang bersih, sehat, asri dan tersedianya sanitasi lingkungan. Realisasi PBB b . Pasaj 12 e se agaiman d. ncapaian pemb a lIDaksud dal ayaz-an PBB tahun am Pasat 7 ayat (2) h an Yang ada di Desa. (1) B Pasa1 13 antuan Keuangan Kh Kendaraan O . usus kepada P . hu f b peras1ona1 R d D emenntah D uruf e adalah "" 'berdasarkan pad�� u� sebagaimana �: untuk Pengadaan (2) Kriteria sebagaiman di tena Yang telah ditentuksud dalam Pasa1 6 a unaksud d an. a. kebersihan lingkun pa a ayat (1) sebagai b iku b. re . sasi PBB. gan/ dusun· d en t: ali (3) Dusun Yang mendapatka_n b , an yan antuan keuan g memperoleh n ·1 . . gan khusus adalah D dimak d I at tertinoai d · �4 an penilaian kri . usun su pada ayat (2) dengan b b . . tena sebagaimana o ot nllai sebagai berikut . a. kebersihan lingkun /d · persen); dan gan usun, dengan bobot 50% (lima puluh b. realisasi PBB, dengan bobot SOo/c (lim ul h O a P u persen). Pasal 14 Kebersihan Lingkungan/Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal l3 t (2) huruf a adalah terciptanya lingkungan/dusun yang bersih sehat dan tersedianya sanitasi lingkungan. ' ' Pasal 15 Realisasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah pencapaian pembayaran PBB tahunan yang ada di Dusun. BAB VII PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Penyaluran Pasal 16 (1) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, apabila memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, apabila memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (3) Bantuan Keuangan Khusus disalurkan melalui rekening kas pemerintah desa dan tertuang dalam APBDesa tahun anggaran berkenaan. (4) Ketentuan mengenai Penetapan Desa dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Kedua Penggunaan Pasal 17 (1) Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Pemerintah Desa dipergunakan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat untuk Pemerintah Desa dan Kendaraan Operasional Roda Dua untuk Kepala Dusun. (2) Jenis/tipe Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua yang pengadaannya dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus berdasarkan persetujuan Bupati. (3) Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1} meliputi: a. pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat bagi Pemerintah Desa dan kendaraan Roda Dua bagi Kepala Dusun; b. biaya administrasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, pajak, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan; c. biaya ongkos kirim/pengambilan atas barang dan jasa yang akan diadakan (apabila diperlukan); dan d. biaya administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, paling banyak sebesar 2 % (dua persen). Bagian Ketiga Pertanggungjawaban Pasal 18 Kepala Desa penerima Bantuan Keuangan Khusus bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya. Pasal 19 Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Bupati melalui Kepala BPKD dengan tembusan kepada Kepala DPMD dan Camat. BAB VIII PENGADAAN DAN PEMANFAATAN Bagian kesatu Pengadaan Pasal 20 O erasional Roda Empat dan ( 1) Penganggaran pe�ga:�a!e;i:;:g di�iay� �ari Bantuan Keuangan Kendaraan Operas1�n. kasi bantuan yang d1tenma. Khusus tidak meleb1h1 alo K daraan Operasional Roda Kekurangan biaya administrasi .Pe:a:�: D�a sebagaimana dimaksud (2) K daraan operas1on Empat dan en ada APBDesa. ada ayat (1) dibebankan P an Bantuan Keuangan P · ggaran pengguna D untuk (3) Dalam hal terdapat sisa anharus disetor ke Rekening Kas Pesa nntah l{husus maka s·sa anggaran l bih perhitungan anggaran eme i . . diperhitungkan sebagai sisa e Desa. I Pasal 21 ( 1) Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua dan Kendaraan Operasional Roda Empat dilak:sanak:an berdasarkan pedoman dan tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa yang bersumber dari APBDesa. (2) Dalam hal proses Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi melalui bagian layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur. (3) Hasil pekerjaan Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua dinyatakan selesai 100% (seratus persen], apabila Penyedia Barang dan Jasa telah menyerahkan Kendaraan Operasional Roda Empat dan/atau Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapannya, berupa: a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli; b. Surat Tanda Nomor Kendaraan; c. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan d. Kunci kontak, buku service, toolkit dan kelengkapan lainnya. (4) Kendaraan Operasional Roda Empat dan/atau Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Tim Pengelola Kegiatan kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Teri.ma Hasil Pekerjaan. (5) Apabila Penyedia Barang dan Jasa belum dapat menyerahkan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyedia/Jasa wajib membuat surat pemyataan bermaterai untuk mencukupi kelengkapan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari lernbaga yang menerbitkan. Bagian Kedua Pemanfaatan Pasal 22 ( 1) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua basil pengadaan merupakan Kendaraan milik Desa yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa. (2) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset Desa dan pemeliharaan selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa. (3) Pemanfaatan/penggunaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (4) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada APBDesa diluar Bantuan Keuangan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua. (5) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua bagi Pemerintah Desa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan wama dasar merah. (6) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua dilarang dijadikan agunan pinjaman dan dipindahtangankan kepada pihak lain. BAB IX PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 23 (1) Pembinaan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan oleh Bupati. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pemberian pedoman dan bimbingan pengelolaan Bantuan KeuanganKhusus;dan b. pemberian pedoman dan bimbingan pelaporan Bantuan Keuangan Khusus. (4) Ketentuan mengenai Pembentukan Tim Pembinaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi Pasal 24 ( 1) Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan dilakukan sebagai upaya pengendalian kegiatan agar tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administrasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemantauan secara berkala, baik pada saat persiapan, pelaksanaan maupun pasca kegiatan. (4) Pengendalian kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan administrasi kegiatan maupun fisik. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 25 (1) Pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan berupa pengawasan umum oleh masyarakat dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. (2) Pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh BPD dan ditujukan terhadap kebijakan pengelolaan Bantuan Keuangan. (3) Pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan Keuangan beserta kegiatannya. (4) Apabila berdasarkan basil pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten. (5) Apabila berdasarkan basil pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX VERIFIKASI DAN FASILITASI Pasal 26 (1) Camat melakukan verifikasi penggunaan dana dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus. (2) Biaya operasional pelaksanaan verifikasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD yang dialokasikan pada Kecamatan. BAB XI SANKSI Pasal 27 Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus yang tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28 Pemberian Bantuan Keuangan Khusus tidak mengikat, tidak terus menerus, tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Pasal 29 Perencaaan kegiatan harus akurat dan apabila ditemukan kekurangan/ spesifi.kasi barang dalam realisasi kegiatan, maka harus memenuhi target minimal spesifikasi barang sesuai Rencana Anggaran dan Biaya yang telah ditetapkan. Pasal 30 (1) Apabila Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dikarenakan kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka dana Bantuan Keuangan tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran selanjutnya. (2) Apabila Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan bukan karena kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka pencairan Bantuan Keuangan Khusus dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati. l BAB Xiii KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL RODA EMPAT DAN RODA DUA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan