Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2017

SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Luwu Timur. 6. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. 7. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi. 8. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 9. Jaringan lnformasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. 10. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu system pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan daerah. 11. Simpul Jaringan Daerah adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG tertentu. 12. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG. 13. Unit Kerja adalah SKPD yang memiliki meta data di bidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanandan Data Geospasial dan Iinformasi Geospasial. 14. Walidata adalah SKPD yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG. 15. Penghubung Simpul Jaringan adalah Badan Informasi Geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional. 16. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. I,' 17. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG. 18. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau Badan Usaha. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut: a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasilguna; dan b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat. Pasal 3 Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut: a. terjaminnya ketersediaan data; b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan; dan c. terwujudnya DG dan IG yang akurat. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 4 Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Simpul Jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai: a. penanggungjawab penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah; b. bagian dari Jaringan IG Nasional; dan c. pelaksana simpul Jaringan IG Daerah. Pasal 5 (1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan walidata dalam simpul Jaringan IG Daerah. (2) Seluruh SKPD dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul Jaringan IG Daerah. Pasal 6 ( 1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah. (2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembangan Jaringan IG Daerah. "... (3) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data. Bagian Kedua Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 7 Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas pokok sebagai berikut: a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta penyebarluasan IG; b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan simpul jaringan IG daerah; c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG Daerah; dan d. menyampaikan IG Daerah kepada Penghubung Simpul Jaringan. Pasal 8 Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai: a. koordinator pengelola dan pelaksana simpul jaringan; dan b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata. Pasal 9 Unit kerja pelaksana simpul jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas pokok sebagai berikut: a. melakukan kegiatan pengurnpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran DG; b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang akurat; c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG danIG;dan d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangnya dan menyampaikan metadata kepada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai: a. sarana pengumpulan DG dan IG; b. sarana pengolahan DG dan IG; c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di Daerah; dan d. penyelaras pengembangan kebijakan Jaringan IG Daerah. �-- BAB IV STANDAR TEKNIS JARINGAN IG DAERAH Pasal 11 ( 1) Pengaturan Standar Teknis meliputi kriteria teknis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG. (2) Standar Teknis Data Geospasial sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, system proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar Nasional. (3) Standar Teknis Data Geospasial dasar Jaringan IG Daerah mengacu kepada ketentuan Nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Jaringan IG Daerah. (4) Standar teknis pembangunan Metadata Jaringan IG Daerah memuat informasi tema, skala, penangungjawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data. (5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. BABV PELAKSANAAN Pasal 12 (1) Pembangunan DG dasar dilakukan secara bertahap. (2) Pembangunan DG dasar meliputi pengaturan jenis data, penyajian data dan penanggungjawab data. (3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spasial yang memuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Daerah. (4) Penanggungjawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 13 (1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. (2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievaluasi setiap tahun dan dilaporkan basil pelaksanaannya kepada Bupati. 1 • ' BAB VI PERAN SERTA Pasal 14 (1) Simpul Jaringan IG Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat mengikutsertakan setiap orang. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berperan serta dalam jaringan IG Daerah. (3) Peran serta setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemanfaatan data dan/ atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah; b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau c. penyebaran data dan/ atau IG yang diselenggarakan melalui Jaringan IG Daerah. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 15 Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2017 tentang SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
14 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.09
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan