Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2017

KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur. 7. Inspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Luwu Timur. BAB II KEBIJAKAN PENGAWASAN Pasal 2 Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah Tahun Anggaran 2017 tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan acuan dan pedoman bagi Inspektorat dalam melaksanakan Pengawasan Fungsional atas Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Tahun Anggaran 201 7. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2017. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2017 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
14 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.08
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan