Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 04 Tahun 2016

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSI(AN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN LI,.[W'U TIMUR TAHUN 2016-2021, RENCANA DAERAH Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemenntahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom' 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralyat daerah yang berkedudukan sebagai r:nsur penyelen ggara pemeintahan daerah' 5. Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD' TNI' POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat' pengusaha/investor, pemerinta)t Pusat, pemenntah provinsi' kabupaten/kota,pemerintahandesa,dankelurahanSertaketerwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan' 6. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daYa Yang tersedia. 7. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata' baik daiam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha' akses teihadap pengambilan kebijakan, berdaya saing' maupun peningkatan indeks pembangunan manusia' 8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingku ngan wilayah/daetah dalam jangka waktu BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 tertentu. 9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen Perencaraan pembangunan KabuPaten Luwu untuk periode 20 (dua Puluh) tahun PARAF Stkda Ass. Rag. pai dengan tahun 2O25. terhitung sejak tahun 20O5 His PARAF H|ER \R$ndL. Sckda Ass. L I tlag. 10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi yang selanj utnya disebut RPJMD Provinsi adalah dokumen perenc€rnaan Provinsi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tdtun 2073 sampai dengan tahun 2018. 11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2015 sampai dengan taltun 2O79. 12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode Tahun 2O16-2O2L, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Bupati/ Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RpJM Daerah provinsi dan Nasional. 13. Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pada tahun 2O2 1 . 14. Misi Daerah adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung tenr.r.rjudnya visi. 15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan progran-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 16. Kebijakan adalah arah/ tindakan yang diambil oleh pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. 17. Badan Perencanaan Pembanguna n Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah. 18. Satuan Keg'a Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKpD adalah SKPD lingkup Pemenntah Kabupaten Luwu Timur. 19. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. 2O. Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas. BAB II PERENCANAAN DAN PRINSIP PEMBANGUNAN DAERAH Pasal 2 (1) Perencanaan Pembangunan Daerah merupalan satu kesatuan dalam sistem perencan€ran pembangunan nasional. (2) Perencanaan Pembangr.rnan Daerah dilakukan pemerintah Daerah bersama para pemaagku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. (3) Perencanaan Pembangunan Daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencara pembangunan daerah. (4) Perencanaan Pembangunan Daerah dilal<sanakan berdasarkan kondisi potensi yang dimiliki daerah sesuai dinamika perkembangan daerah nasional- Pasal 3 Perencanaan pembangunan Daerah dirumuskan dengan prinsip: a. transparan; b. responsif; c. efisien; d. efektif; e. akuntabel; f. partisipatif; g. terukur; h. berkeadilan; dan i. berkelanjutan. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 (l) Penyusunan RPJM Daerah, dimaksudkan: a. menyediakan kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam dan merupakan indikator perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunar; b. tersedianya rumusan prograrn pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Luwu Timur; c. pedoman bagi SI(PD dalam penyr-rsunan Rencana Strategis SKPD; d. mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah' DPRD, swasta, dan masyarakat terhadap program-prograrn pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabuPaten; dan e. menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Ke4'a Pemerintah Daerah. (2) RPJM Daerah disusun dengan hrjuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap Lapisan masyarakat, taruts,,.a untuk lebih metnantapkan pencaPaian visi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yalni "Luwu Timur Terkemuka 202 1". BAB IV RPJM DAERAH Pasal 5 (1) RPJM Daerah Tahun 21U-:I6-2C,21' memuat visi, misi, strategi, darr arah pembangunan serta program prioritas daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah, serta memperhatikan RPJM Daerah Provinsi dan Nasional. PARAT HIE Sckda LAss. t iS (2) RPJM Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai sistematika sebagai berikut: BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Kabupaten Luwu Timur BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan Analisis Isu-lsu Strategis Visi, Misi, T\rjuan dan Sasaran Strategi dan Arah Kebijakan Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Penetapan Indikator Kineqa Daerah Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan Penutup BAB IV BAB V BAB VI BAB VII BAB VIII BAB IX BAB X BAB XI (3) Rincian mengenai sistematika RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6 RPJM Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD dan RKpD dengan memperhatikan kondisi lingkungan Strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah prcl.iode sebelumnya' BABV PEI.IYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM DAERAH Pasal 7 (1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJM Daerah dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan' (2) Musyawarah perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan penyampaian, pembahasan dan persepakatan rancangan awal RPJM Daerah. (3) Rancangan akhir RPJM Daerah dirumuskan berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan. (4) Rancangan akhir RPJM Daerah dirumuskan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJM Daerah yang sedang be{alan. Pasal 8 (1) Ddam proses penetapan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah ini, DPRD melakukan konsultasi dengan masyarakat, Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri nraupun pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah paling lama I (satu) bulan setelah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur. menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RpJM Daerah masyarakat. PARAF }IIEit,\ -' '-x.( Sckda t Ass. Brg. 1) BAB VI PENGENDALI.AN DAN EVALUASI RPJM DAERAH Bagran Kesatu Pengendalian Pasal 9 (1) Bupati melakukan pengendalian terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan b. pelaksanaan rencana pembangr-rnan daerah. Pasal 10 Bagian Kedua Eva.luasi Pasal 11 (1) Pengendalian oleh Bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Pengen.lnlian oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemantauan, superviei dan tindak lanjut atae yang terjadi terhadap pencapaian tujuan dan sasaran "g., piog** dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. (3) Pemantauan sebagaimana pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh sKpD dimaksud paaa ayat (l), meliputi ,"1fio"i target kinerja, *"*; penyerapan dana, dan keidala yang dihad.api. (4) Hasil pemantauan pelaksanaan p"go_ drr;7atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun a""r"* u""t"t laporan triwulan untuk __ disampaikan kepada Bappeda. (5) Kepala Bappeda pembangunan -"r"poir."" hasil pemantauan dan supervisi rencana kepada Bupa.ti melarui Sekretaris Daerah,'di*"a"i-;;g., rekomendasi dan langkah_langkah yang aip.Auf.a". ,r, i;;ii|. metakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan c. hasil rencana pembangunan daerah. Pasal 12 (1) Evaluasi oleh Bupati dalam pelal<sanaannya dilakukan oleh Bappeda k keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dal oleh Kepala untuk capaian Srkda Ass. B^g. PARAF IIIERA KI e sebelumnya. kinerja peLaksanaan prcgrarr- dan kegiatan SKPD (2) Evaluasi oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencena pembangunan daerah, dan pelaksanaan progrem serta kegiatan pembangunan daerah; dan b. menghimpun, menganalisis dan men5rusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah' (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, menjadi bahan bagi pen1rusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya. Pasal 13 (1) Bupati memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah kepada DPRD dan masyarakat' (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengendalian dan evaluasi RPJM Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati' BABVII PERUBAHAN DAN PENGAWASAN RPJM DAERAH Bagran Kesatu Perubahan Pasal 14 (1) Ddam hal alasan: a. hasil tertentu rencana pembangunan daerah dapat diubah dengan pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tedadi perubahan yang mendasar; dan/atau c. merugikan kepentingan nasional. (3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup antara lain terjadinya bencana a-lam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Bagian Kedua Pengawasart Pasa.l I 5 (1) program Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka menengah yang dianggap sesuai dengan tidal (2) keten tuax peraturan perundang-undangan. Laporan dan sebagaim informasi ana yang dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan PARAF HIERAR akurat d Sckda e. ilit Ass, tI Bupati rnelalui Bappeda. an disampaikan secara terlulis I I I LK-, (3) Ketentuan tebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2O1O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2015 (lembaran Daerah l(abupaten Luwu Timur Tahun 2O1O Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Pasal l8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 04 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.04
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan