PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2005-2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 02) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Pembangunan Daerah adalah pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Luwu Timur. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP Kabupaten Luwu Timur adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 7. Visi adalah rumusan mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 8. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya- upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 9. Arah kebijakan adalah pedoman dan gambaran dari pelaksanaan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang urusan pemerintahan daerah yang dapat terukur. 10. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran dari suatu kegiatan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 RPJP Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 bertujuan untuk memantapkan terselenggaranya pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan tujuan, serta arah kebijakan dan sasaran pembangunan Kabupaten Luwu Timur. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 sebagai berikut: Pasal 3 (1) Sistematika RPJP Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 sebagai berikut : BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III Analisis Isu-Isu Strategis BAB IV Visi dan Misi BAB V Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah BAB VI Kaidah Pelaksanaan (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan Pasal 5 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat