Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 45 Tahun 2017

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Parepare. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur pcnyclenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonomi. 3. Walikota adalah Walikota Parepare. 4. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belunja Daerah yang sclanjutnya disingkat Penjabaran APBD adalah Penjabaran Anggaran Pcndupatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018. BAB II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 3 ( 1) Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini. (2) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dirinci lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini. (3) Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peratutan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Parepare.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 45 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
LK.2017/NO.45
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan