PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang -dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. · 4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 7. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam at.au dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan Dan Perkotaan adalah pajak at.as bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 10. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 11. Pendaftaran adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi SPOP sesuai Prosedur yang ditetapkan. 12. Pendataan adalah kegiatan u:ntuk memperoleh data objek dan subjek pajak sesuai prosedur yang ditetapkan. 13. Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pend�patan. BAB II PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PBB PERDESAAN DAN PER..K.OTAAN Pasal 2 ( 1 l Pendaftaran objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi SPOP. (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau kuasanya. (3) Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/ atau penelitian pendataan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. (4) Format SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. F.iasal 3 (1) Pendataan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan untuk pemeliharaan dan pemben:tukan basis data. (2) Kegiatan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan meliputi : a. penyampaian SPOP kepada Wajib Pajak; b. identifikasi objek pajak; c. verifikasi data objek pajak; d. pengukuran bidang objek pajak; (3) Kegiatan pendataan sebagai,mana dimaksud pada ayat (2), diikuti dengan Penilaian. 1 BAB Ill PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pasal 4 (1) Penilaian Objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dilakukan berdasarkan SPOP yang telah diterima dan telah diteliti kebenaran data subjek dan objek Pajaknya. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari penilaian massal dan penilaian individual. ' (3) Penilaian masal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan apabila objek pajak yang dinilai dalam jumlah yang banyak dengan karakteristik yang hampir sama. {4) Penilaian objek PBB Perdesaan Dan Perkotaan dapat dilakukan secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Objek Pajak yang memenuhi salah satu dan/ atau semua kriteria sebagai berikut: a. luas tanah lebih dari 10.000 m-; b. luas bangunan lebih dari 1.000 m2� c. jumlah lantai lebih dari ft lantai. c. jumlah lantai lebih dari 4 lantai. d. objek Pajak yang nilainya sama dengan atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); e. objek Pajak Khusus. BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya pada Berita Daerah Kabupaten Luwu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat