PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan terbitnya kebijakan baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi terkait dengan pemberian tugas belajar, maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas
Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negera Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
1
SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4091);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita
Daerah Tahun 2010 Nomor 7);
- Pasal I
Pasal 5
Pasal 13
Pasal 17
Pasal 18
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- NOMOR 33 TAHUN 2014
- 9
|