Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2011

PENETAPAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Penetapan Pembentukan Pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Sumber Pembiayaan; Pendirian LPP Lokal; Susunan Pengurus LPP Lokal; Dewan Pengurus; Dewan Direksi; Tata Kerja; Formasi Pegawai; Ketentuan Lain-Lain;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2011 tentang PENETAPAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
22 November 2011
Tanggal Pengundangan
22 November 2011
Tanggal Berlaku
22 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.21
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan