Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2017

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PESONA SAROLANGUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pesona Sarolangun; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Perizinan; Organisasi; Pelaksanaan Siaran; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Sumber Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2017 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PESONA SAROLANGUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan