Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017

PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik; Meliputi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyelenggaraan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pembiayaan; Insentif dan Desinsentif; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.9
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan