Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2014

TATA CARA PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN PEMANFAATAN FASILITAS GEDUNG SIDRAP CENTER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Yang dapat dibebaskan dari Retribusi kamar GSC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut : a. merupakan Pelajar dan Mahasiswa yang berprestasi; b. pelajar dan Mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah mereka yang memiliki prestasi dalam bidang akademik dan/atau prestasi-prestasi bidang olah raga, seni dan budaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN PEMANFAATAN FASILITAS GEDUNG SIDRAP CENTER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
10 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2014
Tanggal Berlaku
10 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan