PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan fungsi dan
peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Sidenreng Rappang agar mampu
memberikan pelayanan air minum yang lebih
optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin meningkat ;
Penanganan Air Minum perlu dikelola
secara profesional karena merupakan sebuah
lembaga yang mempunyai potensi dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai
salah satu sumber pembiayaan jalannya
pemerintahan di daerah ;
Tarif air minum yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06
Tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Sidenreng Rappang, tidak mampu menutupi biaya
operasional sehingga perlu diadakan penyesuian
tarif ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang ;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum ;
10. Keputusan Menteri Negera Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 13) ;
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20
Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 20) ;
- DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
PENDAPATAN DAN TARIF
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
- 11 Halaman
|