Pembentukan, Nomenklatur Dan Tugas Staf Ahli Wali Kota
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Nomenklatur Dan Tugas Staf Ahli Wali Kota
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/5395/Ro.Org perihal persetujuan hasil fasilitasi rancangan Perkada Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Nomenklatur dan Tugas Staf Ahli Wali Kota;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pembentukan, Nomenklatur Dan Tugas Staf Ahli Wali Kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|