PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN. Pasal 1 ( 1) Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai berikut: NO JENIS PELAYANAN TARIF/BULAN (Rp) 1 Rumah tempat tineaal 5.000 2 Hotel/Pemrinaoan/Wisma 30.000 3 Restoran, bar, kafe, rumah makan, dan warunz 15.000 . 4 Rumah sakit a. Rurnah sakit umum 100.000 b. Rumah sakit khusus 40,000 c. Rurnah bersalin 30,000 d. Poliklinik/balai pengobatan 10,000 5 Apotek 10,000 6 Toko obat/kios obat 5,000 7 Toko/kios pupuk 10,000 8 Gudana/ruanz penvimnanan 20,000 9 Gedung pertemuan/resepsi yang 25,000 dipersewakan 10 Industri: a. Kelas I dengart luas diatas 1.000 M2 30,000 b. Kelas II dengan luas 500 s/d 1.000 M2 25,000 c. Kelas I dengan luas dibawah 500 M2 20,000 11 Kantor: a. Bangun an bertingkat dengan 30,000 bangunan diatas b. Bangun an permanen dengan luas 25,000 500 s/d 1.000 M2 c. Bangunan permanen dengan luas 25 20,000 s/d 500 M2 .. 12 Bioskop 20,000 13 Superrnarket/rukoItoko : a. Supermarket/ swalayan 30,000 b. Rumah toko perpetak 20,000 c. Toko 15,000 14 Salon kecantikan dan pemangkas ram.but 7,500 15 Benzkel : a. Benzkel mobil 20,000 b. Bengkel motor 10,000 c. Bengkelsepeda 2,500 Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 201 7. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat