Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2017

Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN. Pasal 1 ( 1) Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai berikut: NO JENIS PELAYANAN TARIF/BULAN (Rp) 1 Rumah tempat tineaal 5.000 2 Hotel/Pemrinaoan/Wisma 30.000 3 Restoran, bar, kafe, rumah makan, dan warunz 15.000 . 4 Rumah sakit a. Rurnah sakit umum 100.000 b. Rumah sakit khusus 40,000 c. Rurnah bersalin 30,000 d. Poliklinik/balai pengobatan 10,000 5 Apotek 10,000 6 Toko obat/kios obat 5,000 7 Toko/kios pupuk 10,000 8 Gudana/ruanz penvimnanan 20,000 9 Gedung pertemuan/resepsi yang 25,000 dipersewakan 10 Industri: a. Kelas I dengart luas diatas 1.000 M2 30,000 b. Kelas II dengan luas 500 s/d 1.000 M2 25,000 c. Kelas I dengan luas dibawah 500 M2 20,000 11 Kantor: a. Bangun an bertingkat dengan 30,000 bangunan diatas b. Bangun an permanen dengan luas 25,000 500 s/d 1.000 M2 c. Bangunan permanen dengan luas 25 20,000 s/d 500 M2 .. 12 Bioskop 20,000 13 Superrnarket/rukoItoko : a. Supermarket/ swalayan 30,000 b. Rumah toko perpetak 20,000 c. Toko 15,000 14 Salon kecantikan dan pemangkas ram.but 7,500 15 Benzkel : a. Benzkel mobil 20,000 b. Bengkel motor 10,000 c. Bengkelsepeda 2,500 Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 201 7. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD.2017/No.20
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan