Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2017

Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH. Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Bupati ini, menetapakan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagai berikut No Jenis Produksi Tarif (Rp) 1 Benih Ikan : - Umur Ikan 2 minggu 300/ekor - Umur Ikan 3-4 minggu 700/ekor - Umur Ikan 1 bulan keata.s 1.000/ekor 2 Benih Padi: - Gabah 1.000/kg 3 Kebun Buah-buahan : - Rambutan 1.500/kg - Durian 7.000/ikat - Jeruk - 4 Penjualan Benur di Balai Benur 5/ekor 5 Durian: - Tinggi 25 cm/40 cm 20.000.- - Tinggi 40 cm keatas 25.000.- 6 Durian: 15.000.- -Tinggi 25 cm/40 cm 25.000.- - 40 cm keatas (1) Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 201 7 r • ... • 4 •• Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD.2017/No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan