PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH. Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Bupati ini, menetapakan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagai berikut No Jenis Produksi Tarif (Rp) 1 Benih Ikan : - Umur Ikan 2 minggu 300/ekor - Umur Ikan 3-4 minggu 700/ekor - Umur Ikan 1 bulan keata.s 1.000/ekor 2 Benih Padi: - Gabah 1.000/kg 3 Kebun Buah-buahan : - Rambutan 1.500/kg - Durian 7.000/ikat - Jeruk - 4 Penjualan Benur di Balai Benur 5/ekor 5 Durian: - Tinggi 25 cm/40 cm 20.000.- - Tinggi 40 cm keatas 25.000.- 6 Durian: 15.000.- -Tinggi 25 cm/40 cm 25.000.- - 40 cm keatas (1) Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 201 7 r • ... • 4 •• Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat