PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2016-2021. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan organisasi. 3. Indikator Kinerja Uta.ma adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Pasal 2 Indikator Kinerja merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh perangkat daerah di Iingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Tahun 2016- 2021. Pasal 3 Indikator Kinerja Utama Tahun 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 5 Perangkat daerah yang membidangi pengawasan wajib : a. melakukan review atas capaian k:inerja setiap perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka meyakinkan keadaan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan mi dan melaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi. v ; Pasal 6 Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan Penempatannya Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat