Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2017

Indikator Kinerja Utama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2016-2021. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan organisasi. 3. Indikator Kinerja Uta.ma adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Pasal 2 Indikator Kinerja merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh perangkat daerah di Iingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Tahun 2016- 2021. Pasal 3 Indikator Kinerja Utama Tahun 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 5 Perangkat daerah yang membidangi pengawasan wajib : a. melakukan review atas capaian k:inerja setiap perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka meyakinkan keadaan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan mi dan melaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi. v ; Pasal 6 Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan Penempatannya Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan