Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2017

Pedoman Penetapan Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENDAMPING PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN LUWU UTARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang cliakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 3. Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok. 4. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 5. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. / <:> 6. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan ut.ama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pennukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 7. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. ... ; ... » ,. \ ._,. , BAB IV PEREKRUTAN, PEMBEKALAN DAN PENETAPAN WKASI Pasal 5 (1) Perekrutan dilakukan dengan cara diumumkan dimedia elektronik dan koran lokal, syarat pendididkan minimal sarjana (S 1) dan diploma (03) umur maksimal 45 tahun (2) Mekanisme perekrutan Tenaga Ahli meliputi tes tulis, persentasi dan wawancara, Pendamping Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara, serta Pendamping Lokal Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara. BABV SUVERSVISI DAN PEMBINAAN Pasal 6 (1) Supervisi dan pembinaan terhadap Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan pendamping desa. (2) Proses supervisi dan pembinaan Pendamping Profesional kader pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). (3) Hasil supervise dan pembinaan yang dilakukan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaporkan ke Bupati Luwu Utara. BAB VI SANKSI Pasal 7 (1) Sanksi diberikan kepada Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat apabila : a. tidak melaksanakan tugas dengan baik; dan b. melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik pendamping professional kader pemberdayaan masyarakat (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pemberhentian, BAB VII PENUTUP Pasal 8 Peraturan ini akan berlaku pada saat tanggal diundangkan. \._ . 9. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. 10. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Tenaga Ahli adalah Fasilitator Kabupaten. 11. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pendamping Desa adalah Fasilitator Kecamatan. 12. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pendamping Lokal Desa adalah Fasilitator Lokal Desa BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkan peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam perekrutan, penetapan, dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat. Pasal 3 Tujuan perekrutan dan penetapan dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat adalah : a. memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan undang-undang desa; dan b. pemetaan pendampingan bagi wilayah yang belum mernpunyai pendamping lokal desa. BAB III TIM SELEKSI Pasal 4 (1) Sebelum dilakukan perekrutan calon Tenaga Ahli, Pendamping desa, dan Pendamping lokal desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membentuk tim Seleksi Perekrutan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekertaris dan lima orang anggota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mernpunyai tugas dan tanggung jawab mulai dari proses pendaftaran, ujian tertulis, tes FGD, tes wawancara sampai penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat. • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/No.15
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan