Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2017

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara. 5. Dinas adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara. 6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu Utara 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara. 8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Latihan Kerja. 10. Tugas adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas 11. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas jabatan. 12. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. . . � d \ r \: BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huru.f a mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Latihan Kerja. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala UPT mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan latihan Kerja; b. pelaksanaan kebijakan teknis Latihan Kerja; c. pelaksanaart evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Latihan Kerja; \ ,,·,' d. pelaksanaan administrasi UPT; dan e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan olek Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (4} Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala UPT mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. menclistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. rnemantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis Latihan Kerja; h. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Latihan Kerja; i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Latihan Kerja; j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan teknologi dan sarana prasaana Latihan Kerja; k. melaksanakan fasilitasi transfortasi teknologi Latihan Kerja; 1. mengoordinasikan dan pemantauan, pengendalian, kebijakan teknis Latihan Kerja; melaksanakan dan evaluasi m. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; n. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peratutan perundang undangan; o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan p. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. . ' ,i . .. Pasal 5 (l} Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoorclinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingungan UPT. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. membantu, mengawasi clan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. · melakukan koordinasi pelaksanaan dalam lingkungan UPT sehingga koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kegiatan; kegiatan terwujud integrasi g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT; h. mengoodinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; J. mengoodinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan danmelaksanakan pelayanan ketatausahaan; m. mengoodinasikan dan melakukan adminstrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koorclinasikan dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas . Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; s. menyelengggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 6 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1) huruf c, adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsioanl pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisi kebutuhan, formasi, sesuai ketentan peraturan perundang• undangan. BABV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 7 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. BAB VI TATAKERJA Pasal 8 ( 1) UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronasasi, simflikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi. Pasal 9 (1) Kepal UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalarn lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing - masing. (2) Setiap laporan yang diterima sabagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT. (3) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dalarn melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasarna dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalarn rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
30 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017
Tanggal Berlaku
30 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.14
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan