Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah 4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata daerah 5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah 6. Arah Kebijakan dan Strategi Pemasaran dan Promosi Pariwisata 7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata 8. Pelaksanaan dan Pengendalian 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/No.08, TLD No.32
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan