Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal 3. Pelaksanaan 4. Penganggaran 5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017
Tanggal Berlaku
13 Januari 2017
Sumber
LD.2018/No.01, TLD No.25
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan