Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN DAN SASARAN 3. ARAH KEBIJAKAN 4. PENGEMBANGAN PRODUK WISATA 5. PERWILAYAHAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA DAERAH 6. STRATEGI PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA 7. PENETAPAN LOKASI DAN JENIS BANGUNAN PRASARANA UMUM, FASILITAS UMUM DAN FASILITAS PARIWISATA 8. SUMBER DANA 9. PENGAWASAN DAN PENERTIBAN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.29
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 842 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan