Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 24 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. KETENTUAN UMUM 3. ORGANISASI 4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS 5. JABATAN 6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN 7. TATA KERJA 8. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
BD.2018/No.24
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan