Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BAB III SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BAB V JABATAN BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII TATA KERJA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
21 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2018
Tanggal Berlaku
21 Maret 2018
Sumber
BD.2018
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan