Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII TATA KERJA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2018
Tanggal Berlaku
14 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.14
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan