PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk. melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah -Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Pada Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Selawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, -Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah [Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ·5587). sebagaimana telah .diubah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4,. .Peraturan .Menteri Dalam Negeri Nomor .12 Tahun 2.0J 7 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 451);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
18);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
201.6 tentang Pembentukan .dan .Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28);
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018, Nomor );
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
- NOMOR 14 tahun 2018
- 11 halaman
|