Pasal 15 Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Enrekang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan , Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan Tata Usaha Sekolah Menengah Negeri (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat