RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN INDUSTRI MAIWA (KIWA)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Industri Maiwa (KIWA)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka terwujudnya suatu karakter, citra
kawasan, tematis serta kualitas bangunan gedung dan
lingkungan yang berkelanjutan perlu adanya
pengaturan, pengendalian dan pemanfaatan ruang
suatu kawasan; .
b. bahwa rencana tata bangunan dan lingkungan
Kawasan Industri Maiwa disusun sebagai acuan dalam
mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak
huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan serta
sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan
izin mendirikan bangunan dalam kawasan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Mengingat:
dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk memberikan
jaminan kepastian hukum perencanaan tata bangunan
dan lingkungan maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Enrekang tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Industri Maiwa;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 - 2031 (Lembaran
- BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 38 TAHUN 2017
- 31
|