PEDOMAN SELEKSI TAMBAHAN SAKAL CALON KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 tahun 2015
tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017
ten tang
Enrekang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan,
Mengingat
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian, dan Masa
Jabatan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Seleksi Tambahan Baka! Calon Kepala
Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
- BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB lII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR:33 TAHUN 2017
- 8
|