Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Bersumber dari Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Bersumber dari Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
BD.2017/No.32
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan