Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Sekolah Indah dan Hijau Sebagai Wadah Pakem di Kabupaten Sidenreng Rappang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BABD TUJUAlft MANFAAT DAN SASARAN BAB III PELAKSANAAN DAN PENANGGUNG JAWAB BABIV PENETAPAN SEKOLAH INDAH DAN HIJAU BABV PELAKSANAAN SEKOLAH INDAH DAN HIJAU BAB IX PEHUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Indah dan Hijau Sebagai Wadah Pakem di Kabupaten Sidenreng Rappang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan