KOPERASI UNGGUL DAN KOPERASI INTI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kopersi Unggul dan Koperasi Inti
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Pembinaan dan
Pengembangan Koperasi sebagai Badan Usaha yang
sehat, kuat, mandiri dan memiliki daya saing global, maka
pemberdayaan Koperasi harus diarahkan pada
pengembangan Koperasi Unggul dan Koperasi Inti, yang
berbasis keanggotaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan Koperasi Unggul dan Koperasi Inti perlu
peningkatan peran dan koordinasi antara Pemerintah
Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
dan pemangku kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Koperasi Unggul dan Koperasi Inti;
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 No. 116, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Mengingat
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
- BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
- NOMOR 26 TAHUN 2017
- 12
|