PEMBUDAYAAN GURU GEMAR MEMBACA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembudayaan Guru Gemar Membaca
ABSTRAK: |
- a. bahwa membaca memilik:i nilai positif bagi
perkembangan kecerdasan dan dengan kecerdasan
akan terbentuk kemampuan untuk menumbuh
kembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa budaya gernar rnembaca harus ditumbuhkan
dalam rnasyarakat agar sumber daya rnanusia di
Kabupaten Enrekang akan terus meningkat seiring
dengan perkembangan jarnan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Pera tu ran Bupati ten tang
Mengingat
Pernbudayaan Guru Gernar Mernbaca;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
- NOMOR 25 TAHUN 2017
- 7
|