PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RABIES DALAM KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- a. bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat
berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui
gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik itu hewan
liar maupun hewan yang dipelihara masyarakat;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko
terjangkitnya penyakit rabies di Kabupaten Enrekang
maka perlu melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan rabies;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati Enrekang ten tang Pencegahan dan
Penanggulangan Rabies Dalarn Kabupaten Enrekang;
- l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
- BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
- NOMOR 22 TAHUN 2017
- 7
|