PEDOMAN PELAKSANAAN REKONSILIASI TRANSAKSI KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Transaksi Keuangan Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian
laporan keuangan lingkup Bendahara Umum Daerah dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berdasarkan
ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam Sistem
Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi
antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data
transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara
Umum Negara/Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Transaksi Keuangan
Pemerintah Kabupaten Enrekang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
- BAB VI
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
- NOMOR 20 TAHUN 2017
- 21
|