PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa kejadian yang dapat menimbulkan krisis
kesehatan harus segera ditangani untuk memberikan
pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat
sehingga derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dapat terwujud dan terpelihara secara efektif
dan terorganisir;
b. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan
kematian akibat krisis kesehatan perlu penanganan
secara cepat, tepat, menyeluruh, dan terkoordinasi dalam
rangka pembangunan kesehatan di Kabupaten Enrekang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Krisis
Kesehatan;
- 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
- BAB VI
KETENTUAN DAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
- NOMOR 19 TAHUN 2017
- 12
|