PEDOMAN PENGELOLAAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SILPIL DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan Pelatihan PNS di
Kabupaten Enrekang yang efisien, efektif dan akuntabel
sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) Undang -
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, perlu suatu pengaturan pengelolaannya sebagai
pedoman bagi penyelenggara pelatihan PNS pada
Pemerintah Kabupaten Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Enrekang tentang Pedoman Pengelolaan pelatihan
Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Enrekang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat.II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 5679);
- BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- NOMOR 18 TAHUN 2017
- 13
|