PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG �PPANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUl'JIAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi PImpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK: |
- a. bahwa unluk terciptunya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
tugas clan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidcnrcng Rapparig, maka dipandang
perlu memberikan Lunjangan perurnahan kepada Pimpinan clan
Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat. Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang;
b. bahwa pernberian tunjangan scbagairnana telah diatur dalarn
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 tcntang Pemberian
Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan <lan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupatcn Sidenreng Rappang
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nornor 4
'l'ahun 2007, sudah tidak sesuai dengan perkernbangan
keadaan sehingga dipandang perlu ditinjau untuk dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga aLas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nornor 9 Tahun '2006 tcntang Pcrnbcrian Tunjangan
Perurnahan Bagi Pimpinan clan J\nggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Siclenreng Rappaug;
- 1 � lJnrl;eing-lJnrlnna N()m()r ').'1 'l'nb u n 1qsq tP.nt;eing 1-'P.mhP.ntnk:m
Daerah daerah Tingkat TT di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nornor 74, Tambahan Lernbaran Negara Nornor 1822);
'.2. Undang-Undang Nomor :1'.) Tnhun 2004 tcntang Pcrimbangan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lcrnbaran Negara Tah un 2004 Nomor 126, Tarnbahan
Lernbaran Negara Nornor 44J8);
Menetapkan :
:3. Undang-Undang Nornor '.,n Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lcmbaran Negara Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Nega ra N ornor 58, Tam bah an Lembaran
Negara Nornor 5679);
4. Pcraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Prolokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora
Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 4416)
Sebagaimana telah diubah dcngan Pcrul.urun Pernerintah
Nomor 21 Tahun 2007 [Lernbaran Negara tahun 2007 nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun '.2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daer ah (Lcrnbaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 457.8);
6. Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 1
Tahun 2005 tentang Kcdudukun Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lernbaran Daerah Tuhun 200:'i
Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana
telah diubah be berapakali dengan Perat urari Daerah Nornor 25
Tahun 2007 [Lcrnbaran Negara Tahun 2007 Nomor 2.Sj;
7. Peraturan Bupati 8idenreng Rapparig Nornor 9 Tahun 2006
tentang Pernbcrian Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 200n Nomor g) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nornor 4 Tahun 2007 (Berita Daerah Tahun
2007 Nomor 4);
8. Perarurun Bupari Siden reng l�appang Nornor 10 Tahun 2006
tent.ang l'elaksanaan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupatcn Sidenreng Rappang (Serita Daerah Tahun 2006
Nomor 11);
- Pasal I
Pasal 2
Pasal 2A
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
- NOMOR 22 TAHUN 2016
- 3
|