DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2017/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan, dipandang perlu membentuk Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang dalam rangka
mengupayakan terwujudnya Ketahanan Pangan
Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Enrekang;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, '
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
- BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
- NOMOR 07 TAHUN 2017
- 7
|