Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2017

Penyesuaian Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 PASAL 2 PASAL 3 PASAL 4 PASAL 5 PASAL 6

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014-2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan