PENYESUAIAN NOMENKLATUR SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2014-2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014-2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan dan menindaklanjuti
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang
Perangkat Daerah maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Nomenklatur
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2014-2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Nomenklatur Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2014-2018;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
PASAL 5
PASAL 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 3 TAHUN 2017
- 6
|