Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019

KERJA SAMA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• subjek hukum dalam Kerja Sama Daerah adalah: a. Bupati yang bertindak untuk dan atas namaDaerah; b. b.Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah yang diberi kuasa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Pihak ketiga. • Objek Kerja Sama Daerah ditetapkan berdasarkan objek perencanaan pembangunan daerah yang meliputi: a. Kerja Sama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan b. Kerja Sama penyediaan pelayanan publik. • Penyediaan pelayanaan publik meliputi: a. Pelayanan administratif; b. pelayanan barang; dan/ atau c. pelayanan jasa. • Kerja Sama Daerah terdiri atas: a. Kerja Sama antar daerah; b. Kerja Sama dengan pihak ketiga; dan c. Kerja Sama Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri. • Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam dokumen kerja sama berupa kontrak/perjanjian kerja sama dan naskah kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019 tentang KERJA SAMA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
09 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2019
Tanggal Berlaku
10 Juli 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan