Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kepesertaan; IV. Sumber Dana, Besaran dan Iuran; V. Jangka Waktu; VI. Mekanisme Pembayaran; VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat