TATA CARA PENGHAPUSAN PiUTANG PAJAK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2016/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Daerah rnerupakan sumber pendapatan daerah, yang pemungutan dan pengadrniniatrasian serta. penghapusan piutarignya perlu d.ilakukan dengan sebaik• baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan. Retribusi Daerah, Pajak Daerah yang terutang dan tidak dapat ditagih dapat dihapuskan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pcnghapusan Piutang Pajak
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbend.aharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daera h dan Retribusi IJaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nornor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); I
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58);
7. Peraturan Pemerinta.h Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Petnerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemer:intahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813);
I 0. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pernbentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan
Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11 ).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIDTANG PAJAK DAERAH
3. PENATA USAHAAN
4. KEWENANGAN
5. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 7
|